Rumah Lamin Mancong

 Lamin Mancong terletak di Kelurahan Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Berdirinya Lamin Mancong atau yang lebih dikenal dalam bahasa Dayak Benuaq (Lo’u Mancunk), rumah panjang yang dibangun oleh Temenggung Bank (Kakah Biru) beserta anggota keluarganya pada tahun 1920. Lamin mancong meniru motif dari keraton Kerajaan Kutai Kartanegara, tanpa izin dan kemudian diketahui oleh Sultan Kutai Kartanegara sehingga pihak kerajaan memberikan hukuman kepada Temenggung Bank dan ditahan di Tenggarong selama tiga bulan lamanya. Seiring dengan hal tersebut, Lamin Mancon mengalami perluasan fungsi yang tadinya hanya untuk rumah tinggal kemudian dijadikan sebagai rumah adat dalam mengadakan upacara adat dan kepentingan lain seperti: Berkumpul: Berinuk, Belian (Bell’an) serta tempat menyelesaikan segala macam bentuk perkara warga yang khusunya ada di wilayah Mancong.


Lihat akunnya https://shope.ee/2LCF1XTPOE