KHAMR TETAPLAH HARAM WALAUPUN
KHAMR TETAPLAH HARAM WALAUPUN
YANG ANDA KONSUMSI CUMA 1 MILIGRAM
Bissmillah, Assalamualaikum...
Minuman Keras (Arak) adalah minuman yang mengandung alkohol. Sedangkan Narkoba adalah zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Khamr adalah segala sesuatu yang apabila dikonsumsi dapat memabukkan.
Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa Minuman Keras, Arak, Narkotika, Psikotropika dan Obat Terlarang dalam syariat Islam disebut Khamr; karena apabila zat tersebut dimasukan kedalam tubuh maka dapat dipastikan dapat memabukkan siapapun yang mengkonsumsinya.
Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata, "Yang dimaksud dengan khamr adalah segala jenis minuman yang memabukkan, baik yang terbuat dari anggur, gandum ataupun dari bahan-bahan lainnya. Semua yang memabukkan disebut khamr. Rasulullah ? bersabda, 'Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua yang memabukkan adalah haram." (Syarah Al Kaba'ir, Hal. 135)
Dalam hal ini tidak peduli banyak maupun sedikit, haram tetaplah haram berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah pada gambar di atas. Hadits ini juga telah dijadikan dalil untuk membantah mereka yang menghalalkan khamr dengan alasan "kan cuma sedikit, terus gak memabukan juga", hei bung mengkonsumsi khamr tetaplah haram walaupun sedikit. Para ulama juga sepakat bahwa mengkonsumsi khamr tetap diharamkan walaupun dengan kadar yang tidak memabukkan. Wallahu alam semoga bermanfaat.