BATAS WAKTU SEORANG ANAK DISEBUT ANAK YATIM/PIATU.
BATAS WAKTU SEORANG ANAK
DISEBUT ANAK YATIM/PIATU.
Bissmillah, Assalamualaikum...
Anak yatim adalah seorang anak belum baligh yang ditinggal mati oleh bapaknya. Sedangkan yang dinamakan anak piatu adalah seorang anak belum baligh yang ditinggal mati oleh ibunya. Dari dua definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa seorang anak disebut yatim piatu adalah seorang anak yang belum baligh yang sudah ditinggalkan oleh ayah dan ibunya karena kedua orang tuanya tersebut telah meninggal dunia.
Hadits dari Ali bin Abi Thalib pada gambar di atas adalah ketetapan Nabi ? bahwa batasan umur seseorang disebut anak yatim adalah ketika anak telah mencapai usia baligh, yaitu setelah anak laki-laki mengalami mimpi basah atau sekitar 13 tahun dan anak perempuan telah mengalami haid atau sekitar 15 tahun. Apabila ia sudah baligh, maka ia tidak lagi disebut anak yatim. Anak yatim yang sudah memasuki usia baligh maka ia juga tidak berhak mendapatkan santunan sebagai anak yatim.
Imam Ibnu Hajar berkata, "Menurut Imam Abu Hanifah batas usia baligh adalah 19 atau 18 tahun untuk anak laki-laki dan 17 tahun untuk anak perempuan. Sementara mayoritas ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa batasan usia baligh pada laki-laki dan perempuan adalah 17 atau 18 tahun. Imam Syafii, Ahmad, Ibnu Wahab dan Jumhur berpendapat bahwa, batasan untuk keduanya adalah setelah sempurna 15 tahun." (Fathul Bari, Jilid 15, Hal. 107)