Hukum Mencium Pasangan Saat Berpuasa

BOLEHKAH SEORANG SUAMI MENCIUM

ISTRINYA SAAT IA SEDANG BERPUASA??


Bissmillah, Assalamualaikum...

Mercy and blessings of Allah be with you.


Atsar dari Abu Hurairah pada gambar di atas adalah tentang hukum mencium istri saat sedang berpuasa. Atsar tersebut telah dijadikan dalil bahwa orang yang sudah tua boleh mencium istrinya walaupun ia sedang berpuasa, sedangkan untuk yang masih muda, Rasulullah ? melarangnya. Maksud larangan tersebut adalah makruh, bukan haram. Alasan pelarangan tersebut adalah untuk menutup pintu kerusakan. Nafsu pemuda tentu lebih besar daripada mereka yang sudah tua, dikhawatirkan gara-gara ciuman malah menimbulkan nafsu yang lebih besar, bersetubuh dan keluarnya sperma sehingga puasanya batal, oleh sebab itulah para ulama memerintahkan agar pemuda tidak berciuman saat sedang berpuasa.


Imam Asy Syafii berkata, "Barangsiapa yang syahwatnya terbangkitkan oleh ciuman, maka saya memakruhkannya. Tetapi jika seseorang melakukannya, maka puasanya tidak batal. Barangsiapa yang tidak terbangkitkan syahwatnya dengan ciuman, maka ciuman tidak dilarang. Tetapi menahan nafsu dalam dua kondisi tersebut lebih utama karena itu adalah pencegahan bangkitnya syahwat yang diharapkan ada pahalanya dari Allah." (Al Umm, Jilid 4, Hal. 153)


Imam At Tirmidzi berkata, "Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, sebagian dari para sahabat Nabi ? dan yang lainnya membolehkan orang yang sudah lanjut (tua) untuk mencium ketika berpuasa, tapi tidak ada keringanan untuk seorang pemuda, dikhawatirkan puasanya akan rusak, lebih-lebih bersetubuh. Sebagian ulama mengatakan, mencium itu mengurangi pahala namun tidak membatalkan puasanya, mereka juga berpendapat, jika seseorang bisa menahan diri, maka boleh baginya untuk mencium. Namun jika tidak biasa, maka hendaknya dia tidak melakukannya, pendapat ini adalah pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i." (Sunan Tirmidzi No. 659)


Imam Ibnu Hajar berkata, "Menurut Imam An-Nawawi, ciuman bagi orang yang berpuasa tidaklah haram apabila tidak membangkitkan syahwat, tetapi lebih utama jika ditinggalkan. Adapun ciuman yang membangkitkan syahwat adalah haram hukumnya menurut pendapat yang benar. Namun, ada pula yang berpendapat makruh. Sementara Ibnu Wahab meriwayatkan dari Imam Malik bahwa ciuman diperbolehkan dalam puasa sunah dan dilarang dalam puasa wajib. Imam An-Nawawi juga mengatakan, tidak ada perbedaan bahwa ciuman itu tidak membatalkan puasa, kecuali jika mengakibatkan keluarnya mani." (Fathul Bari, Jilid 11, Hal. 166)


#kisahsejarahislam