Hasil Monitoring Kota Bima Terhadap Harga Jagung
Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring 25-28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari Kepala BAPANAS RI, dibeberapa offtaker/perusahaan pembeli jagung yang ada di Kota Bima.
Ternyata hampir semua belum memberlakukan Harga Rp.5000 sesuai surat Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Republik Indonesia Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian.
Karena itu lah saya selaku PJ Walikota Bima mengeluarkan empat langkah kebijakan,
Salasatunya memberikan instruksi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta Dinas/OPD terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan, dengan berkoordinasi/melibatkan POLRES Bima Kota dan Kodim 1608/Bima.
Semoga keseriusan kita bersama dalam memperjuangkan masalah jagung ini bisa memberikan dampak yang baik untuk petani kita. AAMIIN. ????????????
https://kominfotik.bimakota.goo.id/web/detail-berita/1913/pastikan-harga-jagung-rp-5000kg-pj-wali-kota-bima-instruksikan-jajarannya-lakukan-pengawasan-dan-penindakann...